Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyerukan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan sanksi Pidana dan Administrasi dari sanksi yang ringan hingga berat.
Ciri-ciri Rokok Ilegal :
1. Tidak dilekati dengan pita Cukai
2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu
Baca juga:
PENGUMUMAN
|
3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas
4. Dan / atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Mari Bersama-sama basmi Rokok Ilegal dengan melaporkan Peredarannya ke Kantor Bea Cukai Terdekat dengan Menghubungi : 1500225